Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai tambahan dukungan ekonomi bagi masyarakat secara luas.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.