Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia pada masa pandemi, berlaku mulai 5 April 2022.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.