Kementerian Perhubungan pada 5 April 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 tahun 2022 tentang pelaksanaan program mudik gratis dengan bus, demi menjaga keamanan armada dan mencegah penularan COVID-19. Berikut ketentuannya.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.