Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2022, menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.