BPJS Ketenagakerjaan membuat Program Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja penerima upah. Program ini bertujuan mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena pensiun atau dalam kondisi cacat.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.