Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru pada 4 Februari 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.