Kementerian Kesehatan menerbitkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional yang disesuaikan dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sertifikat ini dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran Indonesia.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.