Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedisin untuk pasien COVID-19 yang memenuhi kriteria isolasi mandiri (isoman), termasuk pasien Omicron. Melalui layanan itu, pasien di Jabodetabek mendapatkan jasa konsultasi dokter dan pengiriman obat.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.