Indonesia dan Singapura pada Selasa (25/1/2022) menyepakati perjanjian ekstradisi pelaku tindak pidana yang ditemukan di wilayah satu sama lain. Perjanjian yang telah diupayakan Indonesia sejak 1998 itu berdampak mempersempit pelarian buronan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.