Kementerian Sosial mengingatkan terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, di antaranya harus mendapatkan izin. Aturan penggalangan dana ditujukan agar uang sumbangan dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.