Pemerintah memperbarui sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) saat pandemi melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1/2022. Sistem kerja PNS disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing wilayah.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.