Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden terkait strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal (Stranas-PPDT) di Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.