Pemerintah menyediakan fasilitas gratis karantina terpusat untuk warga negara Indonesia (WNI) tertentu yang baru datang dari luar negeri. WNI selain kriteria yang diatur, harus menjalani karantina di hotel dengan biaya sendiri.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.