Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak atau cacat melalui daring dengan mengakses laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) mulai 9 Desember 2021. Berikut cara dan ketentuan untuk menukar uang rusak.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.