Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dikenai sanksi denda tilang mulai dari maksimal Rp100.000 hingga Rp1 juta.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.