Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency haram. Fatwa tersebut merupakan salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.