Kantor-kantor pemerintah mulai menerapkan bekerja di kantor (WFO) seiring dengan mulai terkendalinya situasi COVID-19 di Tanah Air. Berikut aturan terbaru sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama PPKM dan hal yang harus diperhatikan saat WFO.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.