Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 3 ke 2. Berikut aturan kegiatan dan pembatasan di tempat-tempat publik di kawasan ibu kota negara.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.