Sejak 2011, Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan 516 warga negara Indonesia (WNI) dari jerat hukuman mati di berbagai negara. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan upaya preventif untuk mencegah munculnya kasus baru.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.