Kewajiban sertifikasi halal diperluas untuk jenis obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai 17 Oktober 2021. Kewajiban bersertifikat halal diterapkan secara bertahap dan dimulai dari produk makanan dan minuman pada 2019.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.