Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksin lebih cepat tergantung tingkat keparahan sakitnya. Sebelumnya, penyintas baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.