Kementerian Agama mengganti kartu nikah fisik dengan kartu nikah digital per Agustus 2021. Layanan tersebut bisa didapatkan di Kantor Urusan Agama yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.