Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam menjadi putih. Perubahan warna yang rencananya dimulai pada 2022 tersebut dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).