Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan transportasi udara, salah satunya yakni rute di dalam negeri. Aturan yang disesuaikan dengan penerapan PPKM Level 1-4 ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.