Sistem ganjil genap pengendalian lalu lintas DKI Jakarta
Kamis, 12 Agustus 2021 08:58 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah pola pembatasan mobilitas dengan memberlakukan sistem ganjil genap sesuai nomor kendaraan. Masyarakat juga tetap perlu membawa STRP ketika bepergian saat pembatasan “gage” diberlakukan.