Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi laju penularan COVID-19 usai hari libur.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.