Polda Metro Jaya membatasi mobilitas masyarakat di DKI Jakarta dan kawasan sekitarnya dengan menyekat 100 titik akses jalan saat pelaksanaan PPKM Darurat. Penyekatan berlaku mulai Kamis (15/7/2021) pukul 06.00 WIB.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.