Patuhi PPKM Darurat lindungi pekerja dari COVID-19
Jumat, 9 Juli 2021 09:01 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk mematuhi aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan di sektor nonesensial diminta memberlakukan kerja dari rumah guna melindungi pegawai dari SARS-CoV-2.