Pengguna kereta yang akan melakukan perjalanan pada 5-20 Juli 2021 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wajib memenuhi persyaratan berikut ini. Meski demikian pemerintah mengimbau masyarakat tidak bepergian kecuali untuk kepentingan mendesak.
Baca juga:
Operasi Aman Nusa II: Jaga ketat PPKM Darurat
Daerah terapkan PPKM Darurat