Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali dengan pengetatan protokol kesehatan. Berikut sejumlah hal yang wajib dipatuhi masyarakat untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.