Presiden Joko Widodo melantik dua menteri dan satu kepala lembaga negara yang akan memimpin kementerian dan lembaga dengan nomenklatur baru. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2021 dan Nomor 19/M Tahun 2021.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.