Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan operasional transportasi darat, laut, dan udara untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2021/1442 H di masa pandemi. Protokol kesehatan dan pemeriksaan terhadap calon pemudik tetap wajib diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 dilarang
Perbaikan pada teras berita.