Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah ditetapkan. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dicantumkan sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi perusahaan/ badan hukum yang ingin mempekerjakan TKA.