Vaksinasi Gotong Royong adalah pemberian vaksin COVID-19 kepada karyawan dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan swasta. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tahun 2021, vaksinasi mandiri ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) swasta.