Pemerintah resmi mengubah sistem kenaikan upah pekerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No 78 Tahun 2015. Sistem upah minimum ini mulai berlaku pada 2022.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.