Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT guna mengendalikan penyebaran COVID-19. Aturan yang tercantum dalam Instruksi Kemendagri Nomor 3/2021 itu berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.