Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 terkait kehalalan vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma. Vaksin tersebut dinyatakan suci dan halal sehingga boleh digunakan untuk umat Islam.
Baca juga: Vaksin Sinovac dapat izin penggunaan darurat
Baca juga: Kriteria orang yang tidak divaksinasi COVID-19