Pemerintah resmi memangkas libur dan cuti bersama pada akhir tahun selama tiga hari, yakni pada 28 hingga 30 Desember 2020. Pengurangan cuti tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dengan mempertimbangkan kasus COVID-19 di Tanah Air.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #hindarikerumunan
#cegahpenularancovid19 #terapkanprotokolkesehatan