Pemerintah membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden No 112 Tahun 2020 setelah melakukan kajian dan penilaian fungsi lembaga. Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi akan dialihkan kepada kementerian terkait.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.