Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan nonPNS atau honorer baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Bantuan yang diberikan sebanyak satu kali itu diharap dapat meningkatkan kemampuan ekonomi.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.