Pemerintah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi pada 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020. Meskipun demikian, lima provinsi tetap menaikkan upah minimumnya tahun depan
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.