Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu sektor terdampak pandemi COVID-19 diharapkan dapat segera bangkit dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut tercakup dukungan peningkatan kemajuan Koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia.