Pemerintah dan DPR RI sepakat Pilkada Serentak tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan regulasi baru untuk kampanye dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa serta mewajibkan tiap kegiatan menerapkan protokol kesehatan.