Pemerintah memutuskan menurunkan tarif listrik bagi tujuh golongan pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp 22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat karena dampak pandemi COVID-19.