Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), di bawah presidensi Indonesia, mengesahkan Resolusi 2538 (2020) mengenai keberadaan personel perempuan dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB pada 28 Agustus 2020. Resolusi tersebut membuktikan kontribusi Indonesia dalam diplomasi perdamaian.