Pemerintah dan DPR sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai RUU prioritas 2020 yang bersifat carry over. Setidaknya terdapat enam klaster yang dibahas oleh panitia kerja, termasuk tentang kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp10.000.