Sebanyak enam provinsi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah terus mengoordinasikan upaya antisipasi dini, baik melalui personel di darat maupun udara untuk mencegah kebakaran.
Sebanyak enam provinsi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah terus mengoordinasikan upaya antisipasi dini, baik melalui personel di darat maupun udara untuk mencegah kebakaran.