Pengemudi kendaraan di jalan bebas hambatan atau tol wajib mematuhi rambu lalu lintas serta markah jalan untuk mencegah kecelakaan. Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk aktivitas apa pun kecuali kondisi darurat.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.