Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Aturan ini dibuat untuk mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari kantong plastik.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.