Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan ketentuan pengaturan jam kerja untuk wilayah Jabodetabek guna menyeimbangkan kepadatan penumpang transportasi umum. Pegawai juga harus melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 sejak keluar rumah hingga di lingkungan kantor.